Creative Entrepreneur : Keuntungan dan Kerugian Investasi Saham
Dalam menjalankan
sebuah investasi, apapun jenisnya maka seseorang dituntut agar memahami potensi
keuntungan dan kerugiannya. Pasalnya, setiap jenis investasi pasti memiliki
resiko tergantung besar atau kecilnya skala investasi. Oleh karena itu, sebelum
mengambil sebuah keputusan sebaiknya Anda haru memikirkan dengan baik potensi
keuntungan maupun kerugiannya. Begitu pula jika Anda memutuskan untuk
berinvestasi di bursa saham. Sebaiknya Anda mempelajari terlebih dulu potensi
keuntungan dan kerugiannya.
Dividen
Bagi hasil yaitu
diberikan perusahaan penerbit saham pada pendapatan perusahaan, dividen yang
diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham pada RUPS. Dividen
dibagikan oleh perusahaan dapat devien berarti uang tunai untuk setiap pemegang
saham diberikan dalam bentuk dividen tunai dalam jumlah tertentu dolar untuk
setiap saham atau bisa dalam bentuk dividen saham, yang berarti setiap dividen
pemegang saham diberikan sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki
oleh investor meningkat dengan divisi The = eviden saham.
Capital Gain
Capital gain merupakan
selisih antara harga beli dan harga jual, dimana harga jual lebih tinggi dari
harga beli, capital gain terbentuk dengan adanya aktifitas perdagangan di pasar
sekunder.
Misalnya seorang pemodal
membeli saham BUMI dengan harga per lembar Rp.5000 kemudian menjualnya dengan
harga Rp.5500 per lembarnya, yang berarti pemodal tersebut telah mendapatkan
capital gain sebesar Rp.500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal
dengan orientasi jangka pendek untuk mengejar keuntungan melalui capital gain.
Saham bonus
Saham bonus (jika ada)
yang saham perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham yang diambil dari
agio saham, agio saham adalah selisih antara harga jual saham dengan harga
nominal ketika perusahaan awal pasar penawaran umum, misalnya, setiap saham
dengan nilai nominal Rp 500 dijual dengan harga Rp 800 per saham untuk
perusahaan akan memberikan tambahan modal disetor sebesar Rp 300 per saham.
Sedangkan kerugian
yang bisa terjadi dalam investasi di saham, yaitu:
Tidak mendapatkan
dividen
Perusahaan akan
membagikan dividen jika laba operasi perusahaan. Dengan demikian perusahaan
tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan mengalami kerugian. Dengan
demikian potensi keuntungan investor dividen untukmendapatkan ditentukan oleh
kinerja perusahaan tersebut.
Capital Loss
Dalam kegiatan
perdagangan saham, tidak selalu pemodal mendapatkan capital gain atau
keuntungan atas saham yang dijual. Ada saat-saat ketika investor menjual harga
saham mereka lebih rendah dari harga pembelian, sehingga investor mengalami
kerugian modal.
Misalnya seorang
investor membeli saham pada harga Rp.5000 BUMI per saham, tetapi beberapa waktu
kemudian dijual untuk Rp.4500 per saham, yang berarti bahwa investor mengalami
kerugian sebesar Rp 500 per saham, kerugian disebut capital loss.
Dalam membeli dan
menjual saham, kadang-kadang investor untuk menghindari potensi kerugian yang
lebih besar bersama dengan terus menurunnya harga saham, investor bersedia
untuk menjual saham mereka dengan harga lebih rendah dari harga pembelian,
istilah ini dikenal sebagai Cut Loss.
Perusahaan bangkrut
dan dilikuidasi
Jika perusahaan
bangkrut, maka tentu akan berdampak langsung kepada para pemegang saham
perusahaan. Sesuai dengan daftar yang aturan saham di bursa saham. Dalam
kondisi perusahaan dilikuidasi, maka pemeganng saham akan mendapatkan posisi
lebih rendah dari kreditur atau pemegang obligasi, dan jika ada sisa akan
dibagikan kepada para pemegang saham.
Saham di delist dari
bursa (delisting)
Risiko lain yang
dihadapi oleh investor adalah jika saham perusahaan dikeluarkan dari bursa
saham listing (pencatatan). Sebuah pencatatan saham perusahaan di bursa saham
pada umumnya karena kinerja yang buruk dari perusahaan, misalnya, dalam kurun
waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun,
tidak membagikan dividen berturut-turut selama beberapa tahun dan berbagai
kondisi lainnya sesuai dengan listing aturan di bursa. Ada juga perusahaan di
delist dari bursa dengan tujuan Go Swasta, Go perusahaan swasta yang tidak
merugikan investor karena perusahaan penerbit saham melakukan pembelian kembali
saham yang diterbitkan.
Saham Suspend
Jika saham
ditangguhkan atau diberhentikan oleh otoritas perdagangan bursa. Dengan
demikian investor tidak dapat menjual saham mereka sampai saham dicabut status
ditangguhkan suspend. Suspend biasanya terjadi dalam waktu singkat, misalnya
dalam sesi pertama, hari pertama perdagangan, tetapi juga dapat terjadi dalam
beberapa hari perdagangan. Hal-hal yang menyebabkan saham dalam suspensi saham
mengalami kenaikan harga yang luar biasa, sebuah perusahaan bangkrut oleh
kreditur, atau kondisi lain yang memerlukan otoritas bursa menghentikan
perdagangan untuk kemudian diminta lainnya. Sehingga informasi tersebut belum
jelas adegan spekulasi, jika setelah memperoleh informasi yang jelas, maka
status suspend saham tersebut dapat dicabut oleh bursa efek dan dapat
diperdagangkan lagi seperti sebelumnya.
Source : Berbagai Sumber
Komentar
Posting Komentar